on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kota Padang 1/2016 · Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan jenis retribusi jasa umum tertentu, perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, perubahan ketentuan mengenai objek dan tarif retribusi pelayanan pemakaman, perubahan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, perubahan tarif retribusi pelayanan pasar, perubahan tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan perubahan tarif retribusi tera/tera ulang.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa objek retribusi dan tarif retribusi dalam peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Ketentuan Substansial: