For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Padang 1/2016 · Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2016Publication Date:1 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date01 Agustus 2016
Publication Date01 Agustus 2016
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 38), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2012 (lembaran Daerah Kota Padang Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 52).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan jenis retribusi jasa umum tertentu, perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, perubahan ketentuan mengenai objek dan tarif retribusi pelayanan pemakaman, perubahan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, perubahan tarif retribusi pelayanan pasar, perubahan tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan perubahan tarif retribusi tera/tera ulang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa objek retribusi dan tarif retribusi dalam peraturan sebelumnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Beberapa definisi terkait retribusi, seperti definisi tentang TPS, TPST, retribusi terminal, dan lain-lain, dihapus.
  2. Perubahan Pasal 2: Jenis retribusi jasa umum yang dihapus adalah Retribusi Terminal.
  3. Perubahan Pasal 14: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diubah dan tercantum dalam Lampiran II.
  4. Perubahan Pasal 22-26B: Objek retribusi pelayanan pemakaman diubah menjadi penggalian makam dan sewa tanah tempat pemakaman. Tarif sewa tanah juga diatur.
  5. Perubahan Pasal 32: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum diubah dan tercantum dalam Lampiran III.
  6. Perubahan Pasal 38: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar diubah dan tercantum dalam Lampiran IV.
  7. Perubahan Pasal 51: Struktur dan besaran tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran diubah dan tercantum dalam Lampiran V.
  8. Perubahan Pasal 69: Struktur dan besaran tarif retribusi tera/tera ulang diubah dan tercantum dalam Lampiran VI.

1. Pada saat peraturan daerah ini berlaku setiap Izin pemakamam yang telah diterbitkan dan luas tanah tempat makam dalam izin pemakaman tersebut lebih dari 3,75 m2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b angka 1, dapat mengajukan permohonan perubahan izin pemakaman untuk mengurangi luas tanah tempat makam. 2. Dalam hal izin pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A tidak diajukan permohonan perubahan izin pemakaman untuk mengurangi luas tanah tempat makam, maka setiap kelebihan 1 (satu) m2 dikenakan sewa tanah tempat makam sebesar Rp. 100.000,-/m2/2 (dua) tahun.

(-)