For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 9/2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 November 2018Publication Date:9 November 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Effective Date09 November 2018
Publication Date09 November 2018
Place of EnactmentKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban warga miskin hingga program-program penanggulangan kemiskinan yang terpadu dan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan terpenuhinya hak warga miskin, menyusun dan merealisasikan program penanggulangan kemiskinan, serta mengintegrasikan program dari berbagai sumber dana. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan.

Program penanggulangan kemiskinan meliputi program berbasis keluarga (bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, dan perumahan), program berbasis pemberdayaan masyarakat (pelatihan keterampilan, bimbingan usaha, fasilitasi partisipasi masyarakat), dan program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil (bantuan modal usaha). Selain itu, terdapat program lain seperti peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan infrastruktur penunjang.

Prioritas penanggulangan kemiskinan meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, penurunan angka kematian ibu dan anak, peningkatan kesehatan, pendidikan murah, pinjaman modal lunak, pembangunan sarana dan prasarana, penanganan rumah tidak layak huni, serta peningkatan kesadaran hukum.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur penanggulangan kemiskinan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.