on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 9/2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban warga miskin hingga program-program penanggulangan kemiskinan yang terpadu dan berkelanjutan.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan terpenuhinya hak warga miskin, menyusun dan merealisasikan program penanggulangan kemiskinan, serta mengintegrasikan program dari berbagai sumber dana. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan.
Program penanggulangan kemiskinan meliputi program berbasis keluarga (bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, dan perumahan), program berbasis pemberdayaan masyarakat (pelatihan keterampilan, bimbingan usaha, fasilitasi partisipasi masyarakat), dan program berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil (bantuan modal usaha). Selain itu, terdapat program lain seperti peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan infrastruktur penunjang.
Prioritas penanggulangan kemiskinan meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, penurunan angka kematian ibu dan anak, peningkatan kesehatan, pendidikan murah, pinjaman modal lunak, pembangunan sarana dan prasarana, penanganan rumah tidak layak huni, serta peningkatan kesadaran hukum.