For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 11/2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 November 2016Publication Date:1 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date01 November 2016
Publication Date01 November 2016
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 61)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait kepelabuhanan, perubahan pada objek retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, dan struktur tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap jasa pelabuhan, meningkatkan pendapatan daerah, dan menyesuaikan struktur dan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan dengan perkembangan ekonomi daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Penambahan definisi 'Barang' dan 'Terminal' untuk memperjelas ruang lingkup retribusi.
  2. Perubahan Pasal 3: Objek retribusi mencakup pelayanan jasa kapal, barang, dan penumpang pada pelabuhan laut lokal, pelabuhan sungai, dan pelabuhan penyeberangan, serta jasa terkait kepelabuhanan seperti pergudangan, pembersihan kantor, instalasi air dan listrik, dan lainnya.
  3. Perubahan Pasal 6: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi penggunaan, satuan ukuran, dan jangka waktu pemakaian fasilitas pelabuhan.
  4. Perubahan Pasal 8: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)