on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020-2040
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040 (RZWP-3-K) bertujuan untuk:
Kebijakan ini mencakup:
Rencana alokasi ruang meliputi Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU), Kawasan Konservasi (KK), dan Alur Laut (AL). KPU terdiri dari zona pariwisata, pelabuhan, pertambangan, perikanan budi daya, perikanan tangkap, dan industri. KK adalah kawasan konservasi perairan. AL meliputi alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.
Peraturan ini juga mengatur indikasi program pemanfaatan ruang, arahan peraturan pemanfaatan ruang, kelembagaan, mitigasi bencana, gugatan perwakilan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta hak dan kewajiban masyarakat.