For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020-2040

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 April 2020Publication Date:27 April 2020
Reklamasi & Pengelolaan PesisirPerencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020-2040
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date27 April 2020
Publication Date27 April 2020
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040 (RZWP-3-K) bertujuan untuk:

  1. Perlindungan ekologi melalui rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kualitas lingkungan.
  2. Pembangunan ekonomi dengan mendorong pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut secara optimal dan berkelanjutan.
  3. Pembangunan sosial budaya dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut untuk meningkatkan kesejahteraan.
  4. Penataan kelembagaan untuk menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan.

Kebijakan ini mencakup:

  1. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya perairan laut.
  2. Penciptaan kepastian hukum dalam pemanfaatan sumber daya.
  3. Pengendalian pemanfaatan sumber daya secara efektif, tertib, dan berkelanjutan.

Rencana alokasi ruang meliputi Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU), Kawasan Konservasi (KK), dan Alur Laut (AL). KPU terdiri dari zona pariwisata, pelabuhan, pertambangan, perikanan budi daya, perikanan tangkap, dan industri. KK adalah kawasan konservasi perairan. AL meliputi alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.

Peraturan ini juga mengatur indikasi program pemanfaatan ruang, arahan peraturan pemanfaatan ruang, kelembagaan, mitigasi bencana, gugatan perwakilan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta hak dan kewajiban masyarakat.

1. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. d. Penggantian yang layak dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, izin dapat diterbitkan apabila sesuai dengan rencana alokasi ruang yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini untuk dilakukan penertiban dan penyesuaian.

Pelanggaran terhadap Pasal 46 huruf b dan c, Pasal 47 huruf b dan c, Pasal 48 huruf b dan c, Pasal 49 huruf b dan c, Pasal 50 huruf b dan c, Pasal 51 huruf b dan c, Pasal 52 huruf a dan b, Pasal 53 huruf b dan c, Pasal 54 huruf b dan c, Pasal 55 huruf b dan c, Pasal 56, dan Pasal 80 dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.