For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2022Publication Date:15 Februari 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date15 Februari 2022
Publication Date15 Februari 2022
Place of EnactmentMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan alokasi anggaran Bantuan Hukum kepada organisasi Bantuan Hukum dan lembaga Bantuan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan, dan menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Masyarakat. Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah, menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum, mengelola anggaran Bantuan Hukum di Daerah secara efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel, serta menyusun laporan dan melakukan evaluasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah pada akhir tahun anggaran. Pemerintah Daerah berwenang mengawasi dan memastikan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dan melakukan identifikasi dan klarifikasi Perkara yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum ke badan peradilan setempat. Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pengembalian semua Dana Bantuan Hukum yang telah diterima yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah.