For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 5/2020 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 September 2020Publication Date:15 September 2020
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date16 September 2020
Publication Date15 September 2020
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan, volume sampah, dan kemampuan masyarakat. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai kategori, termasuk pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan sampah rumah tangga, daerah permukiman, perdagangan, industri, badan usaha, fasilitas umum, serta sampah khusus seperti domestik insidentil, sisa bangunan, tebangan pohon, acara pertandingan, pasar malam, dan penggunaan sendiri TPA.

(-)

(-)