For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Referensi Geospasial Indonesia

Also known as: Peraturan BIG 13/2021 · Peraturan BIG No. 13 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2021Publication Date:30 April 2021
Informasi Geospasial

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeSistem Referensi Geospasial Indonesia
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date28 Mei 2021
Publication Date30 April 2021
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini menetapkan Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI) yang digunakan secara nasional untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SRGI terdiri atas SRGI horizontal dan vertikal, yang berupa SRGI2013 dan wajib digunakan sebagai acuan posisi dalam setiap penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG).

SRGI direalisasikan dalam bentuk Jaring Kontrol Geodesi (JKG) yang meliputi jaring kontrol horizontal, vertikal, dan gayaberat nasional. JKG merupakan sebaran Titik Kontrol Geodesi (TKG) yang memiliki nilai koordinat kartesian geosentrik 3 dimensi, koordinat geodetik, kecepatan pergeseran, tinggi orthometrik, dan/atau gayaberat. Nilai-nilai ini dihasilkan dari pengolahan data berdasarkan pengamatan atau pengukuran geodetik pada CORS, stasiun pasang surut permanen, stasiun gayaberat kontinu, dan/atau TKG lainnya.

SRGI horizontal terdiri atas sistem referensi koordinat, kerangka referensi koordinat, Datum Geodetik (World Geodetic System 1984), dan Kecepatan Pergeseran. SRGI vertikal berupa Geoid yang digunakan sebagai acuan tinggi orthometrik dan dihasilkan dari pengolahan data gayaberat yang mengacu pada jaring kontrol gayaberat nasional dan terintegrasi dengan IGRF. Sistem referensi vertikal juga meliputi elipsoid referensi dan datum pasang surut. Geoid digunakan sebagai unifikasi sistem referensi vertikal secara nasional.

Peraturan ini juga mengatur pemutakhiran SRGI yang dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan informasi geospasial dasar, meliputi tahapan persiapan, pengolahan data, penjaminan kualitas, dan penetapan. Pemutakhiran SRGI horizontal dilakukan jika terjadi pemutakhiran ITRF, perubahan pergerakan lempeng tektonik, bencana alam, pembangunan JKG, dan/atau peristiwa tertentu yang mengakibatkan berubahnya kerangka referensi koordinat. Pemutakhiran SRGI vertikal meliputi pemutakhiran Geoid dan datum pasang surut.

Penyebarluasan SRGI dilaksanakan melalui sistem informasi dan ditujukan kepada penyelenggara IG dan pengguna IG, difasilitasi oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan infrastruktur informasi geospasial.

(-)

(-)