For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 10/2009 · Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2009Publication Date:10 Agustus 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date10 Agustus 2009
Publication Date10 Agustus 2009
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2009 ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Jenis Peraturan Perundang-undangan di tingkat Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  3. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan. Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
  4. Proses persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau usul inisiatif BPD, serta hak masyarakat untuk memberikan masukan.
  5. Mekanisme pengesahan dan penetapan Peraturan Desa, termasuk evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh Bupati/Walikota atau Camat.
  6. Kewajiban penyampaian Peraturan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan, serta kewajiban penyebarluasan Peraturan Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.

Peraturan ini juga mengatur teknik penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)