Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Pajak Restoran. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali tentang Pajak Restoran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan Restoran dengan pembayaran, termasuk restoran, rumah makan, bar, cafe, bakery, pujasera, dan sejenisnya, serta penjualan makanan dan/atau minuman di restoran, termasuk yang diantar/dibawa pulang, kecuali jasa boga/catering.
2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada Restoran, dengan Wajib Pajak adalah pengusaha Restoran.
3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran kepada Restoran.
4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 10%.
5. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di Daerah Kota Bandung.
6. Masa Pajak: 1 bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan Walikota.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi SPTPD, tata cara penetapan pajak, pembayaran dan penagihan pajak, serta ketentuan mengenai keberatan dan banding.