Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Siwasdanas) dibentuk untuk menciptakan database pengawasan yang terpadu dari perencanaan hingga tindak lanjut dalam bentuk digital. Siwasdanas adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses secara online melalui intranet, digunakan oleh Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Aplikasi ini mencakup pemeriksaan reguler, pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah, dan pengaduan masyarakat. Pengguna aplikasi terdiri dari operator, eksekutif, dan administrator sistem. Operator bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemeriksaan, sementara eksekutif adalah pimpinan inspektorat yang dapat mengakses informasi tanpa mengedit.