For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional

Also known as: Permendagri 1/2010 · Permendagri No. 1 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2010Publication Date:5 Januari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeSistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date05 Januari 2010
Publication Date05 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sistem Informasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Siwasdanas) dibentuk untuk menciptakan database pengawasan yang terpadu dari perencanaan hingga tindak lanjut dalam bentuk digital. Siwasdanas adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses secara online melalui intranet, digunakan oleh Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Aplikasi ini mencakup pemeriksaan reguler, pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah, dan pengaduan masyarakat. Pengguna aplikasi terdiri dari operator, eksekutif, dan administrator sistem. Operator bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemeriksaan, sementara eksekutif adalah pimpinan inspektorat yang dapat mengakses informasi tanpa mengedit.

(-)

(-)