For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang_Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 82), Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 14/1959 · UU No. 14 Tahun 1959 · UU Nomor 14 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1959Publication Date:26 Juni 1959
KeimigrasianKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang_Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 82), Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1959
Publication Date26 Juni 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 40 tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 82)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 40 tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia sebagai Undang-Undang dengan beberapa perubahan. Hal ini dilakukan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis surat perjalanan yang dapat diberikan kepada warga negara Indonesia dan orang asing.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian jenis surat perjalanan menjadi paspor diplomatik, paspor dinas, paspor biasa, paspor untuk orang asing, dan surat perjalanan laksana paspor. Kewenangan pengeluaran, perpanjangan, dan pencabutan paspor diplomatik dan dinas berada pada Menteri Luar Negeri, sedangkan paspor biasa dan untuk orang asing diatur oleh Menteri Kehakiman. Paspor biasa berlaku maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga total 6 tahun, sementara paspor untuk orang asing berlaku 18 bulan tanpa perpanjangan. Undang-Undang ini juga menetapkan bahwa paspor atau surat perjalanan tetap menjadi milik negara dan mengatur sanksi bagi penyalahgunaan paspor.

(-)

  • 1. Penyerahan paspor kepada orang lain untuk digunakan secara tidak berhak dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp. 10.000,-.
  • 2. Penggunaan paspor yang dicabut atau dibatalkan dikenai pidana penjara maksimal 2 hingga 4 tahun tergantung jenis paspor.
  • 3. Memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan paspor dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun.