on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 6/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2015 ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Peraturan ini juga merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, peraturan ini juga menyajikan informasi mengenai neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Rincian lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.