For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Intan” Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 6/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2015Publication Date:12 Oktober 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Intan” Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date13 Oktober 2015
Publication Date12 Oktober 2015
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengubah Pasal 2 dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Perubahan ini menetapkan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM “Tirta Intan” Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah). Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan penerusan hibah untuk Program Hibah Air Minum Kepada Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah). Latar belakang perubahan ini adalah adanya penerusan hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk program hibah air minum, yang memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.

(-)

(-)