For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 8/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2008Publication Date:2 Juni 2008
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date02 Juni 2008
Publication Date02 Juni 2008
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Penangkapan dan Alat Bantu Penangkapan lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Usaha Perikanan di Kabupaten Donggala. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat melalui sumber pembiayaan daerah yang memadai, serta mendorong pertumbuhan usaha dan pemanfaatan potensi sumber daya perikanan dan kelautan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Retribusi Usaha Perikanan sebagai pembayaran atas Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dan Surat Rekomendasi Teknis Pembudidayaan Ikan, Pengangkutan, Pemasaran, Pengolahan Hasil Perikanan.
  2. Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan usaha yang melakukan usaha perikanan, meliputi berbagai jenis usaha penangkapan ikan, budidaya perikanan, pemasaran dan pengolahan hasil perikanan, serta pengumpulan dan pengangkutan hasil perikanan.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan pembinaan dan penerbitan izin usaha perikanan dari Pemerintah Daerah.
  4. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perikanan di wilayah perairan Kabupaten Donggala wajib memiliki izin usaha perikanan, kecuali nelayan atau pembudidaya ikan perorangan yang usahanya merupakan mata pencaharian untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
  5. Izin usaha perikanan berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha perikanan dan tidak dapat dipindahtangankan, kecuali jika pemegang izin perorangan meninggal dunia, dapat dilanjutkan oleh ahli waris melalui balik nama.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur secara rinci berdasarkan jenis pelayanan dan skala usaha perikanan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.