on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Maros 17/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan di Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa dan kelurahan. Lembaga kemasyarakatan berkedudukan di desa dan kelurahan sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
Tugas lembaga kemasyarakatan meliputi penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan pembangunan secara partisipatif, menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan mencakup menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, menyusun rencana pelaksanaan pembangunan secara partisipatif, menumbuhkembangkan prakarsa masyarakat, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta memberdayakan hak politik masyarakat.
Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah Warga Negara Republik Indonesia, penduduk desa/kelurahan yang bersangkutan. Pembiayaan kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa dan bantuan dari anggaran pemerintah kelurahan, APBD Kabupaten atau APBD Provinsi, bantuan Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten, serta bantuan lain yang tidak mengikat.