For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 13/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date26 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2012 Nomor 08)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan persampahan dan kebersihan serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang lebih baik dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan, pengumpulan, pengangkutan, penyediaan sarana, dan penanganan sampah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas pelayanan persampahan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Pengukuran didasarkan pada berat/volume sampah, klasifikasi tempat sumber sampah, jarak angkutan, serta jenis dan beban penanganan sampah.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif bervariasi berdasarkan klasifikasi tempat (rumah tangga, tempat usaha, penginapan, dll.) dan jenis pelayanan.
  6. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tabalong menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Pembayaran Retribusi: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas saat SKRD diterbitkan.
  8. Penagihan Retribusi: Penagihan dilakukan dengan STRD setelah Surat Teguran dikeluarkan.
  9. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  11. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
  12. Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban retribusi.

Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak kurang dibayar.