Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan persampahan dan kebersihan serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang lebih baik dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan, pengumpulan, pengangkutan, penyediaan sarana, dan penanganan sampah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas pelayanan persampahan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Pengukuran didasarkan pada berat/volume sampah, klasifikasi tempat sumber sampah, jarak angkutan, serta jenis dan beban penanganan sampah.
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif bervariasi berdasarkan klasifikasi tempat (rumah tangga, tempat usaha, penginapan, dll.) dan jenis pelayanan.
- Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tabalong menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran Retribusi: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas saat SKRD diterbitkan.
- Penagihan Retribusi: Penagihan dilakukan dengan STRD setelah Surat Teguran dikeluarkan.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
- Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban retribusi.
Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.