For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kota Ternate 8/2011 · Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2011Publication Date:7 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date07 Januari 2011
Publication Date07 Januari 2011
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara yang mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, khusus yang mengatur mengenai Pajak Air Bawah Tanah.

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibentuk dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga yang tidak dikomersilkan, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta sarana peribadatan dan panti sosial.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  5. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat air tanah diambil.
  6. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.
  7. Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan pajak dan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa.

1. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara yang mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, masih tetap diakui sampai dengan berakhirnya masa Pajak. 2. Semua Peraturan dan Keputusan Gubernur Maluku Utara dan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku di wilayah daerah. 3. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4,000,000.00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10,000,000.00 (sepuluh juta rupiah).