Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2002 tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata bertujuan untuk mengelola dan mengusahakan obyek dan daya tarik wisata di Kabupaten Klaten guna meningkatkan kepariwisataan dan menarik wisatawan. Pengelolaan obyek wisata meliputi penelitian dan perencanaan, pembangunan dan pengembangan, penyelenggaraan dan pengusahaan, serta pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pengamanan. Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata, memupuk rasa cinta tanah air, memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan nasional, dan mendorong pendayagunaan produksi nasional. Obyek dan daya tarik wisata terdiri dari wisata budaya dan sejarah, wisata alam/rekreasi, dan wisata minat khusus. Pengusahaan obyek wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola obyek wisata beserta sarana dan prasarana. Wisatawan yang memasuki lokasi obyek wisata dikenakan retribusi. Pemerintah memungut retribusi obyek dan daya tarik wisata sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin. Pembinaan pengelolaan dan pengusahaan obyek wisata dilaksanakan oleh Bupati dalam bentuk pengaturan, bimbingan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan kepariwisataan.