Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani, melindungi dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, mengembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian, meningkatkan kemampuan petani, dan memberikan kepastian hukum bagi usaha tani. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas perlindungan dan pemberdayaan petani, yang dilakukan melalui perencanaan, koordinasi, dan pengawasan. Strategi perlindungan mencakup prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, pengendalian harga, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini, dan asuransi pertanian. Strategi pemberdayaan meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, pengutamaan hasil pertanian lokal, konsolidasi lahan, pembiayaan, akses informasi, dan penguatan kelembagaan petani. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pemberdayaan petani.