For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Lembaga Kearsipan Daerah

Also known as: Perka Arsip Nasional 10/2012 · Perka Arsip Nasional No. 10 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 November 2012Publication Date:18 November 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Evaluasi Kinerja Lembaga Kearsipan Daerah
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date18 November 2012
Publication Date18 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 ini mengatur tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Latar belakangnya adalah perlunya mengukur tingkat keberhasilan penyelenggaraan kearsipan di daerah, mengingat peran strategis informasi dalam pemerintahan daerah dan tuntutan akuntabilitas serta transparansi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam penilaian kinerja penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah dan mendorong peningkatan kualitas kinerja LKD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Komponen Evaluasi Kinerja LKD: Kebijakan, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Sumber Daya Manusia Kearsipan, Kelembagaan, Sistem, Sarana-Prasarana, Anggaran, dan Pembinaan.
  2. Kriteria dan Tolok Ukur: Setiap komponen evaluasi memiliki kriteria dan tolak ukur capaian kinerja yang spesifik.
  3. Tata Cara Evaluasi: Pembentukan tim evaluasi, penentuan objek evaluasi, pemberitahuan kegiatan, penilaian administrasi, klarifikasi lapangan, rekapitulasi hasil, dan pengolahan data.
  4. Tata Cara Penyusunan Laporan: Sistematika laporan evaluasi kinerja LKD mencakup pendahuluan, uraian hasil evaluasi, kesimpulan dan rekomendasi, serta lampiran.
  5. Tindak Lanjut Laporan: Penyampaian hasil evaluasi kepada pimpinan daerah dan Arsip Nasional RI, serta pemberian apresiasi atau tindakan pembinaan.

Peraturan ini menekankan pentingnya LKD dalam pemberdayaan informasi yang terkandung dalam arsip untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

(-)

(-)