on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Lembaga Kearsipan Daerah
Also known as: Perka Arsip Nasional 10/2012 · Perka Arsip Nasional No. 10 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 ini mengatur tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Latar belakangnya adalah perlunya mengukur tingkat keberhasilan penyelenggaraan kearsipan di daerah, mengingat peran strategis informasi dalam pemerintahan daerah dan tuntutan akuntabilitas serta transparansi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam penilaian kinerja penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah dan mendorong peningkatan kualitas kinerja LKD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini menekankan pentingnya LKD dalam pemberdayaan informasi yang terkandung dalam arsip untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.