For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 26/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:28 April 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date-
Publication Date28 April 2016
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008, Nomor 23) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008, Nomor 115)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pengisian perangkat desa yang meliputi penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan.
  2. Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan oleh Kepala Desa, yang bertugas melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan.
  3. Persyaratan calon perangkat desa, termasuk pendidikan, usia, dan domisili.
  4. Prosedur pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, dan penyampaian keberatan dari masyarakat.
  5. Pelaksanaan ujian penyaringan bagi calon yang berhak mengikuti ujian, yang meliputi ujian tertulis dan uji kemampuan, serta penilaian terhadap prestasi dan dedikasi.
  6. Rotasi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan penilaian kinerja.
  7. Rekomendasi Camat sebagai dasar pengangkatan calon yang lulus menjadi perangkat desa.
  8. Pelantikan dan serah terima jabatan perangkat desa.
  9. Biaya penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  10. Pembentukan Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan untuk membantu pelaksanaan penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.
  11. Masa jabatan perangkat desa yang berakhir sampai usia 60 tahun.
  12. Larangan bagi perangkat desa, seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan tindakan diskriminatif.

Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat yang mewakili dalam hal perangkat desa berhalangan sementara atau tetap.

Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 60 (enam puluh) tahun.

Dalam hal Perangkat Desa melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf e, huruf h sampai dengan huruf 1 dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa.