For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai

Also known as: Perka BKN 3/2016 · Perka BKN No. 3 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2016Publication Date:18 Februari 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date23 Februari 2016
Publication Date18 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menyusun standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai (SKP) dan mempermudah PNS dalam menyusun kegiatan tugas jabatan dalam SKP.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang penyusunan standar teknis kegiatan SKP di setiap instansi pemerintah sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, serta kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing jabatan. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan SKP. Penyusunan standar teknis kegiatan SKP dilakukan melalui tahapan identifikasi kegiatan tugas jabatan, validasi standar teknis kegiatan SKP, dan penetapan standar teknis kegiatan SKP.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban Instansi Pemerintah: Menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan SKP sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, serta kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing jabatan.
  • Kewajiban PNS: Menggunakan standar teknis kegiatan SKP sebagai pedoman dalam menyusun SKP.

(-)

(-)