on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai
Also known as: Perka BKN 3/2016 · Perka BKN No. 3 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menyusun standar teknis kegiatan sasaran kerja pegawai (SKP) dan mempermudah PNS dalam menyusun kegiatan tugas jabatan dalam SKP.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang penyusunan standar teknis kegiatan SKP di setiap instansi pemerintah sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, serta kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing jabatan. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan SKP. Penyusunan standar teknis kegiatan SKP dilakukan melalui tahapan identifikasi kegiatan tugas jabatan, validasi standar teknis kegiatan SKP, dan penetapan standar teknis kegiatan SKP.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: