For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pengesahan Instruments Amending The Constitution And The Convention Of The International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi Dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998)

Also known as: Keppres 25/2002 · Keppres No. 25 Tahun 2002 · Keppres Nomor 25 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:30 April 2002Publication Date:30 April 2002
Ratifikasi Perjanjian InternasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Instruments Amending The Constitution And The Convention Of The International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi Dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 2002
Publication Date30 April 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Instruments Amending the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani instrumen tersebut pada 6 November 1998 di Minneapolis, Amerika Serikat, sebagai hasil dari Konferensi yang Memiliki Kekuasaan Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memastikan bahwa perubahan konstitusi dan konvensi tersebut diakui secara resmi oleh Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa instrumen perubahan yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Minneapolis disahkan. Selain itu, jika terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)