For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 17/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2011Publication Date:2 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Effective Date02 Mei 2011
Publication Date02 Mei 2011
Place of EnactmentKota Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 29 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas pasar tersebut. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas (pelataran, los, kios) dan kelas pasar (Kelas I, Kelas II, Kelas III). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut di wilayah Daerah.

Wajib retribusi diwajibkan membayar lunas retribusi terutang pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang.

Setiap pedagang yang berjualan di pasar harus memiliki izin tempat berjualan dari Bupati Cq. Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan. Para pemegang izin tempat berjualan diwajibkan memelihara kebersihan, kerapian, keamanan tempat berjualan dan dagangan serta inventarisnya, menempatkan dan mengatur barang dagangannya secara teratur, rapi dan tidak mengganggu lalu lintas di dalam pasar, memenuhi kewajiban membayar retribusi pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menyediakan alat pemadam kebakaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.