For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 192 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 192 Tahun 1967 tentang Pernyataan Tetap Berlakunya Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh Presidium Kabinet Dan Menteri-Menteri Utama

Also known as: Keppres 192/1967 · Keppres No. 192 Tahun 1967 · Keppres Nomor 192 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 1967Publication Date:20 Oktober 1967
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePernyataan Tetap Berlakunya Peraturan Yang Dikeluarkan Oleh Presidium Kabinet Dan Menteri-Menteri Utama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Oktober 1967
Publication Date20 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 171 tahun 1967. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum terkait peraturan yang telah dikeluarkan oleh Presidium Kabinet dan Menteri-menteri Utama, yang masih berlaku pada saat dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 171 tahun 1967. Dengan dihapuskannya Presidium Kabinet dan Menteri-menteri Utama, segala peraturan yang telah dikeluarkan oleh mereka tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan Presiden. Selain itu, jika dalam peraturan tersebut disebut Kepala Presidium atau Menteri Utama, maka harus dibaca sebagai Pejabat Presiden. Keputusan ini juga menjelaskan bahwa peraturan yang dimaksud meliputi keputusan, surat perintah, instruksi, dan surat edaran yang dikeluarkan oleh atau atas nama Ketua Presidium maupun Menteri Utama.

1. Segala peraturan yang telah dikeluarkan oleh Presidium Kabinet maupun oleh Menteri-menteri Utama, yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 tahun 1967 masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan Presiden.

(-)