Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah Kabupaten Mamasa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah daerah serta menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata ulang kelembagaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Mamasa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Struktur Organisasi Perangkat Daerah: Menetapkan susunan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Lain, dan Staf Ahli.
2. Pembagian Tugas dan Fungsi: Menjelaskan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
3. Susunan Organisasi Perangkat Daerah: Merinci susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk bidang, bagian, seksi, dan sub bagian yang ada di dalamnya.
4. Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan: Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.
5. Eselonisasi: Menetapkan tingkatan jabatan struktural (eselon) untuk berbagai posisi dalam organisasi perangkat daerah.