on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1986 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Also known as: PP 38/1986 · PP No. 38 Tahun 1986 · PP Nomor 38 Tahun 1986
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pemisahan kekayaan negara berupa kapal-kapal keruk yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dijadikan tambahan modal bagi PERUM Pengerukan. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan kapal-kapal keruk dan suku cadangnya sebagai tambahan modal negara pada PERUM Pengerukan, dengan nilai kekayaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama Departemen Perhubungan dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan pemisahan kekayaan negara ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.