For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Also known as: Permenpar 12/2017 · Permenpar No. 12 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 November 2017Publication Date:26 Oktober 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date09 November 2017
Publication Date26 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan integritas sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan mengganti Peraturan Menteri sebelumnya yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk menyediakan acuan dalam pengisian JPT secara mutasi/rotasi, terbuka dan kompetitif, serta perpanjangan dan pemberhentian jabatan. Ketentuan substansial mencakup: - Pengisian JPT melalui mutasi/rotasi yang melibatkan uji kompetensi dan koordinasi dengan KASN. - Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif yang meliputi persiapan (penetapan jabatan lowong, penyusunan perencanaan seleksi, persyaratan, pembentukan panitia seleksi), pelaksanaan (pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi, uji pembuatan makalah, seleksi kompetensi, rekam jejak, wawancara, hasil seleksi, pelaporan dan penetapan calon), serta monitoring dan evaluasi. - Perpanjangan JPT berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian kompetensi, serta pemberhentian JPT karena alasan seperti pengunduran diri, pensiun, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(-)

(-)