Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan integritas sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan mengganti Peraturan Menteri sebelumnya yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk menyediakan acuan dalam pengisian JPT secara mutasi/rotasi, terbuka dan kompetitif, serta perpanjangan dan pemberhentian jabatan. Ketentuan substansial mencakup:
- Pengisian JPT melalui mutasi/rotasi yang melibatkan uji kompetensi dan koordinasi dengan KASN.
- Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif yang meliputi persiapan (penetapan jabatan lowong, penyusunan perencanaan seleksi, persyaratan, pembentukan panitia seleksi), pelaksanaan (pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi, uji pembuatan makalah, seleksi kompetensi, rekam jejak, wawancara, hasil seleksi, pelaporan dan penetapan calon), serta monitoring dan evaluasi.
- Perpanjangan JPT berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian kompetensi, serta pemberhentian JPT karena alasan seperti pengunduran diri, pensiun, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.