For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 219 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 219 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Sawahlunto Tentang Pajak Sepeda

Also known as: Keppres 219/1961 · Keppres No. 219 Tahun 1961 · Keppres Nomor 219 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:18 Mei 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Sawahlunto Tentang Pajak Sepeda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date18 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 219 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapraja Sawahlunto tentang Pajak Sepeda. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, serta Undang-Undang Nomor 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)