For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2002 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 21/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 21 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:30 April 2002Publication Date:27 April 2002
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date30 April 2002
Publication Date27 April 2002
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 01 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2001. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perlunya menetapkan sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2001 dengan peraturan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 463.235.213.841,41 dan belanja sebesar Rp. 442.930.310.293,21, sehingga terdapat sisa perhitungan murni APBD berlebih sebesar Rp. 20.304.903.548,20. 2. Jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 42.704.763.673,00 dan belanja sebesar Rp. 37.277.753.692,00, sehingga terdapat sisa urusan kas dan perhitungan berlebih sebesar Rp. 5.427.009.981,00. 3. Penetapan Sisa Perhitungan APBD Tahun 2001 sebesar Rp. 25.731.913.529,20, yang merupakan penjumlahan dari Sisa Perhitungan Murni APBD Tahun 2001 dan UKP (IWP, Taperum, PPh). 4. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi ringkasan perhitungan anggaran, bentuk dan susunan perhitungan kas, rincian perhitungan pendapatan dan belanja, serta rincian urusan kas dan perhitungan.

(-)

(-)