Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp.117.061.797.354,- sehingga menjadi Rp. 807.332.889.936,-. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 225.335.331.510,- sehingga menjadi Rp. 955.635.988.046,-. Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 148.303.098.110,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.