For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan OJK 20/2025 · Peraturan OJK No. 20 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 September 2025Publication Date:12 September 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Liquidity Coverage Ratio dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih Net Stable Funding Ratio Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date17 September 2025
Publication Date12 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kestabilan sistem perbankan syariah melalui perlunya pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR). Bank diwajibkan untuk menjaga kecukupan likuiditas dengan cara memenuhi LCR minimal 100% dan NSFR minimal 100% untuk mendukung pendanaan jangka panjang serta meminimalisir risiko likuiditas. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan lebih lanjut sesuai dengan kondisi tertentu. Bank juga diharuskan melakukan pemantauan kondisi likuiditas secara berkala dan melaporkan hasilnya.

1. Kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR bulanan mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2026 dengan laporan pertama disampaikan pada 15 Februari 2026. 2. Pemenuhan LCR dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 80% pada 30 Juni 2026, 90% pada 30 Juni 2027, dan 100% pada 30 Juni 2028. 3. Bank harus melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu yang ditentukan.

1. Bank yang melanggar ketentuan kewajiban pemenuhan LCR dan NSFR dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, penundaan pembagian dividen, atau pembekuan kegiatan usaha. 2. Pelanggaran berkaitan dengan pelaporan LCR dan NSFR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Bank yang tidak dapat memenuhi syarat dalam waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi lanjut.