For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1987

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

Also known as: Perda Kota Surakarta 1/1987 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 1987 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 1987Publication Date:26 Februari 1987
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date08 Juli 1987
Publication Date26 Februari 1987
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 33 Tahun 1981 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1983

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1987 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya perubahan dalam jumlah Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986, yang menyebabkan perlunya penyesuaian dalam struktur organisasi dan tata kerja sekretariat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Kotamadya Daerah, yang merupakan unsur staf yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Pembentukan Assisten Sekretaris Kotamadya Daerah, bagian-bagian (seperti Bagian Pemerintahan, Hukum dan Organisasi Tatalaksana, Perekonomian, Pembangunan, Kepegawaian, Keuangan, Umum, Hubungan Masyarakat, dan Kesejahteraan Rakyat), serta sub-bagian di bawahnya.
  3. Tugas dan fungsi masing-masing bagian dan sub-bagian dalam Sekretariat Kotamadya Daerah, termasuk koordinasi, pelayanan, perencanaan, pembinaan administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta keamanan dan ketertiban.
  4. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang bertugas membantu pimpinan Dewan dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.
  5. Pembentukan Sub Bagian Umum, Persidangan dan Risalah, serta Keuangan di bawah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Sekretariat Kotamadya Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.

(-)

(-)