For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 09 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 09 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 09/2012 · Perda Provinsi Lampung No. 09 Tahun 2012 · Perda Provinsi Lampung Nomor 09 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 September 2012Publication Date:10 September 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date10 September 2012
Publication Date10 September 2012
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang. Latar belakangnya adalah perlunya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Gubernur sebagai Pembina memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penyelenggara. Kepala SKPD dan Direksi BUMD ditunjuk sebagai Penyelenggara yang bertugas mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi pelayanan barang publik (pengadaan dan penyaluran barang), pelayanan jasa publik (penyediaan jasa), dan pelayanan administratif (penerbitan dokumen resmi).
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban Penyelenggara: Menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, memberikan jaminan kepastian hukum, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawab, memberikan pertanggungjawaban, menanggapi pengaduan.
    • Kewajiban Pelaksana: Melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan, bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan, memberikan informasi, menanggapi pengaduan. Pelaksana dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan sah, menambah pelaksana tanpa persetujuan, membuat perjanjian kerjasama tanpa persetujuan, melanggar asas pelayanan publik, dan menerima imbalan.
    • Hak Masyarakat: Mendapatkan pelayanan berkualitas, mengetahui kebenaran standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapatkan jaminan kepastian hukum, mendapatkan tanggapan pengaduan, mendapatkan advokasi, menyarankan perbaikan pelayanan, mengadukan penyimpangan, menerima informasi, dan menggugat penyelenggara.
    • Kewajiban Masyarakat: Mematuhi ketentuan standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan ini juga mengatur pola pelayanan, standar pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan, indeks kepuasan masyarakat, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akses khusus, biaya/tarif pelayanan publik, penanganan pengaduan, pemanfaatan teknologi informasi, peran serta masyarakat, rencana aksi daerah pemberantasan korupsi (RAD-PK), dan kerahasiaan dokumen.

Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 42 dan Pasal 43, dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.