Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional melalui peningkatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan yang efektif. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, serta mendorong kolaborasi antar pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan.
Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis, kapabilitas digital, dan kapabilitas Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai, serta harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam desain produk, termasuk pengaturan periode menunggu, mekanisme premi atau kontribusi ulang, serta fitur pembagian risiko (risk sharing). Selain itu, perusahaan wajib melakukan Telaah Utilisasi (utilization review) untuk menjamin mutu dan efisiensi layanan kesehatan.
Dalam operasionalnya, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Third Party Administrator (TPA), BPJS Kesehatan, dan penyedia layanan digital. Peraturan ini juga menekankan pentingnya Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) untuk memastikan efisiensi pembiayaan kesehatan serta mewajibkan perusahaan untuk aktif dalam edukasi dan promosi kesehatan bagi masyarakat.