For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 15/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 15 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:14 Agustus 2017
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date14 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pertanahan terkait pengalihan hak atas tanah yang menjadi obyek pengampunan pajak. Peraturan ini mengatur bahwa tanah dan bangunan milik Wajib Pajak yang masih terdaftar atas nama Nominee harus dialihkan menjadi atas nama Wajib Pajak melalui penandatanganan Surat Pernyataan di hadapan Notaris. Pengalihan hak ini dibebaskan dari PPh bagi Nominee, namun Wajib Pajak tetap dikenakan BPHTB berdasarkan NJOP tahun berjalan. Wajib Pajak wajib mendaftarkan pengalihan hak tersebut ke Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran pengalihan hak ini hanya berlaku jika Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak, telah membayar Uang Tebusan, dan pendaftaran dilakukan paling lambat 31 Desember 2017. Kepala Kantor Pertanahan akan mencatat pengalihan hak tersebut dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah.

1. Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah obyek pengampunan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.