For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Framework (Agreement On Comprehensive Trade And Economic Partnership Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)

Also known as: PERPRES 102/2006 · PERPRES No. 102 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2006Publication Date:12 Desember 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Framework (Agreement On Comprehensive Trade And Economic Partnership Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 2006
Publication Date12 Desember 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2005 di Teheran, Iran. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua negara. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Farsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)