on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 7/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah transformasi ekonomi daerah dengan strategi ekonomi hijau, di mana sektor perkebunan berperan penting dalam pengembangan wilayah, ekonomi kerakyatan, energi terbarukan, perbaikan lingkungan, dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta daerah, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing, memenuhi kebutuhan bahan baku industri, memelihara kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, menjaga keharmonisan sosial, dan menjaga stabilitas harga komoditas perkebunan.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan perkebunan yang terukur, realistis, partisipatif, terpadu, terbuka, dan akuntabel. Perencanaan ini mencakup wilayah, tanaman perkebunan, sumber daya manusia, kawasan perkebunan, keterkaitan hulu-hilir, sarana dan prasarana, pembiayaan, penanaman modal, serta penelitian dan pengembangan. Hak atas tanah untuk usaha perkebunan dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai. Jika menggunakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, wajib dilakukan musyawarah mufakat. Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat 3 tahun setelah pemberian hak atas tanah minimal 30%, dan 6 tahun seluruhnya.
Peraturan ini juga mengatur perbenihan, budidaya tanaman perkebunan, usaha perkebunan (budidaya, pengolahan hasil, jasa perkebunan), pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, pengelolaan lingkungan, penelitian dan pengembangan, kerjasama dan tanggung jawab sosial perusahaan, sistem data dan informasi, pengelolaan konflik perkebunan, pembinaan dan pengawasan, serta insentif.