For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 7/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2018Publication Date:28 Agustus 2018
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Perkebunan Berkelanjutan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date28 Agustus 2018
Publication Date28 Agustus 2018
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03 Tahun 2008 tentang Kemitraan Pembangunan Perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah transformasi ekonomi daerah dengan strategi ekonomi hijau, di mana sektor perkebunan berperan penting dalam pengembangan wilayah, ekonomi kerakyatan, energi terbarukan, perbaikan lingkungan, dan penurunan emisi gas rumah kaca.

Tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta daerah, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing, memenuhi kebutuhan bahan baku industri, memelihara kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, menjaga keharmonisan sosial, dan menjaga stabilitas harga komoditas perkebunan.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan perkebunan yang terukur, realistis, partisipatif, terpadu, terbuka, dan akuntabel. Perencanaan ini mencakup wilayah, tanaman perkebunan, sumber daya manusia, kawasan perkebunan, keterkaitan hulu-hilir, sarana dan prasarana, pembiayaan, penanaman modal, serta penelitian dan pengembangan. Hak atas tanah untuk usaha perkebunan dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai. Jika menggunakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, wajib dilakukan musyawarah mufakat. Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat 3 tahun setelah pemberian hak atas tanah minimal 30%, dan 6 tahun seluruhnya.

Peraturan ini juga mengatur perbenihan, budidaya tanaman perkebunan, usaha perkebunan (budidaya, pengolahan hasil, jasa perkebunan), pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, pengelolaan lingkungan, penelitian dan pengembangan, kerjasama dan tanggung jawab sosial perusahaan, sistem data dan informasi, pengelolaan konflik perkebunan, pembinaan dan pengawasan, serta insentif.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (5), Pasal 16 ayat (3) dan (4), Pasal 12 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), (2), (3), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (3), Pasal 53 ayat (2), Pasal 31 ayat (4), Pasal 50 ayat (4), (5), (6), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan/tertulis, penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan insentif, denda, tindakan tertentu, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dapat mengakibatkan pencabutan IUP tanpa peringatan.