For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 9/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2015Publication Date:10 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date11 Desember 2015
Publication Date10 Desember 2015
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Intan. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.

(-)

(-)