For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku

Also known as: PP 42/1999 · PP No. 42 Tahun 1999 · PP Nomor 42 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 1999Publication Date:26 Mei 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 1999
Publication Date26 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kecamatan Makian dihapuskan.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengantisipasi bahaya Gunung berapi Kie Besi di Pulau Makian dan meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara. Peraturan ini membentuk Kecamatan Makian Malifut dan menata ulang Kecamatan Kao dan Kecamatan Jailolo. Kecamatan Makian Malifut dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Makian, Kao, dan Jailolo, dengan pusat pemerintahan di Desa Ngofakiaha. Kecamatan Kao dan Jailolo mengalami penataan ulang wilayah setelah pengurangan desa-desa tertentu. Peraturan ini juga mengatur bahwa batas wilayah dituangkan dalam peta dan pemekaran atau perubahan batas desa/kelurahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)