For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 8/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2013Publication Date:22 Maret 2013
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date22 Maret 2013
Publication Date22 Maret 2013
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai objek pajak penerangan jalan, perubahan ketentuan mengenai objek pajak yang tidak termasuk, dan perubahan tarif pajak penerangan jalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan tarif Pajak Penerangan Jalan maksimal sebesar 10%. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan kondisi kemampuan keuangan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak Penerangan Jalan: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
  • Objek Pajak yang Tidak Termasuk: Penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait, dan penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah.
  • Tarif Pajak Penerangan Jalan: Ditetapkan sebesar 10%, namun pemberlakuan tarif ini dilaksanakan secara bertahap. Tarif berbeda dikenakan berdasarkan sumber tenaga listrik (PLN atau non-PLN) dan golongan pelanggan (industri atau bukan industri).

(-)

(-)