on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 8/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai objek pajak penerangan jalan, perubahan ketentuan mengenai objek pajak yang tidak termasuk, dan perubahan tarif pajak penerangan jalan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan tarif Pajak Penerangan Jalan maksimal sebesar 10%. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan kondisi kemampuan keuangan masyarakat.
Ketentuan Substansial: