For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabuupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 5/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2021Publication Date:15 Februari 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabuupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date16 Februari 2021
Publication Date15 Februari 2021
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPAR-KAB) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan dari RIPPAR-KAB adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, dan memperkukuh jati diri bangsa. RIPPAR-KAB meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi pariwisata, mengkoordinasikan penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan, dan melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. Wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat, pelayanan kepariwisataan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan wisata bahari, dan Solus Per Aqua (SPA).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua perizinan usaha industri pariwisata yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu harus didaftar ulang. 2. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin. 2. Pengusaha hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran peredaran narkoba akan dicabut izinnya. 3. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dikenai teguran lisan hingga denda administrasi maksimal Rp. 35.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 14 dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.