on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Also known as: Perbup Kabupaten Kapuas Hulu 3/2024 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan dasar penanaman modal meliputi penetapan kebijakan untuk mendorong iklim usaha yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Pemerintah Daerah memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro dan koperasi. Kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD) yang mengacu pada RUPMN dan RUPMD Provinsi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, hak dan kewajiban penanam modal, promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta insentif dan kemudahan penanaman modal. Insentif dan kemudahan diberikan berdasarkan kriteria tertentu seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.