For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 16/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 39)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp 2.500.000.000.- (Dua Milyar lima ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2011. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM menjadi sebesar Rp. 8.300.000.000,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).

Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keuntungan yang menjadi hak Daerah disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pendapatan daerah.

(-)

(-)