on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011
Also known as: Perda Kabupaten Balangan 16/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp 2.500.000.000.- (Dua Milyar lima ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2011. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM menjadi sebesar Rp. 8.300.000.000,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keuntungan yang menjadi hak Daerah disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pendapatan daerah.