For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permenaker 2/2020 · Permenaker No. 2 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:12 Februari 2020
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date12 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan ini menetapkan pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahun anggaran 2020. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dana Dekonsentrasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dilaksanakan oleh Gubernur. Gubernur bertanggung jawab untuk sinkronisasi, penyiapan perangkat daerah, serta koordinasi dan pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi. Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.

(-)

(-)