For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak Dari Radikalisme Dan Tindak Pidana Terorisme

Also known as: Permen PPPA 7/2019 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2019Publication Date:16 Mei 2019
Penanggulangan TerorismePerlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Perlindungan Anak Dari Radikalisme Dan Tindak Pidana Terorisme
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date22 Mei 2019
Publication Date16 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya ancaman terhadap anak dari radikalisme dan terorisme yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Kebijakan ini mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga masyarakat dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak korban jaringan terorisme. Ruang lingkup kebijakan ini mencakup pencegahan, edukasi, konseling, rehabilitasi sosial dan psikososial, serta pendampingan hukum bagi anak korban, pelaku, dan saksi radikalisme dan terorisme. Kebijakan ini juga menetapkan kriteria perlindungan anak dan indikator keberhasilan program.

(-)

(-)