Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 229.666.752.534, belanja sebesar Rp 245.301.036.211, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (15.634.283.677). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 16.134.283.677 dan pengeluaran sebesar Rp 500.000.000, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 15.634.283.677. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Bupati menetapkan keputusan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.