For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 43 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 43 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 43/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 43 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 43 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan Lingkungan/Hinder Ordonantie (Ho) (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2002, Seri C Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mencegah gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum dari kegiatan usaha masyarakat, yang mana pemberian Izin Gangguan merupakan salah satu jenis pelayanan yang dapat dipungut retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas tempat usaha/kegiatan melalui kewajiban memperoleh Izin Gangguan. Ketentuan substansial meliputi: - **Objek Retribusi**: Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan atas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. - **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. - **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan rumus perkalian yang mempertimbangkan tarif lingkungan, index lokasi, index gangguan, dan luas ruang tempat usaha. - **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut dalam wilayah Daerah tempat izin diberikan. - **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran dilakukan tunai atau langsung lunas di loket/tempat pelayanan. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi. - **Ketentuan Perizinan**: Setiap orang atau badan yang akan memiliki tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan wajib terlebih dahulu mendapatkan Izin Gangguan dari Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.