For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga Angkat Besi

Also known as: Permenpora 2/2024 · Permenpora No. 2 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:22 April 2024Publication Date:2 April 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeStandar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Cabang Olahraga Angkat Besi
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date22 April 2024
Publication Date02 April 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar prasarana dan sarana olahraga untuk cabang olahraga angkat besi. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan dan pengembangan olahraga angkat besi, di mana pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyediaan prasarana dan sarana olahraga. Tujuannya adalah untuk menjamin kelayakan prasarana dan sarana olahraga tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana olahraga angkat besi sesuai standar yang ditetapkan. 2. Penyediaan prasarana dan sarana olahraga dapat dilakukan secara swakelola atau swadaya, serta melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. 3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengutamakan penggunaan produk industri olahraga dalam negeri. 4. Gubernur wajib melaporkan penyediaan prasarana dan sarana olahraga kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 5. Kategorisasi prasarana olahraga angkat besi terdiri dari tipe A (kompetisi internasional), tipe B (kompetisi nasional), dan tipe C (kompetisi daerah). 6. Standar fasilitas prasarana olahraga untuk setiap tipe (A, B, C) meliputi ruang pertandingan, auditorium, ruang kantor, ruang kesehatan, sistem keamanan, ruang kontrol doping, area timbang badan, area istirahat olahragawan, stan, dan tempat latihan. 7. Sarana olahraga angkat besi terdiri dari peralatan pertandingan, perlengkapan pertandingan primer, dan perlengkapan pertandingan pelengkap, yang harus sesuai dengan ketentuan federasi internasional.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi yang telah ada harus disesuaikan dengan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)