For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Karantina Hewan

Also known as: Permentan 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 · Permentan No. 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2017Publication Date:22 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeDokumen Karantina Hewan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date29 September 2017
Publication Date22 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang dokumen karantina hewan sebagai dasar pelaksanaan penerbitan dokumen karantina untuk kesamaan pemahaman, keseragaman, dan ketertiban administrasi pelaksanaan tindakan karantina. Dokumen karantina meliputi jenis dan bentuk dokumen, tata cara pengisian dan penggunaan, serta pencetakannya. Dibutuhkan dokumen karantina dan dokumen lain dalam pelaksanaan tindakan karantina. Dokumen karantina diterbitkan oleh petugas karantina, kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk, pemilik media pembawa, dan penanggung jawab alat angkut. Dokumen lain diterbitkan oleh instansi atau institusi lain, produsen, tempat pengumpul, atau tempat pengolahan. Penerbitan dan penyampaian dokumen karantina dapat dilakukan secara elektronik atau manual. Pengadaan dokumen karantina dilakukan secara terpusat di Badan Karantina Pertanian dengan kertas pengaman.

1. Dalam hal Dokumen Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) belum tersedia dalam jangka waktu sebelum diberlakukannya Peraturan ini, Dokumen Karantina yang tersedia berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan, dinyatakan tetap berlaku.

(-)